Di tembok luar rumah, di seberang pasar, itu ada dua papan nama. Silakan Anda baca. Saat melihat tulisan itu saya sempat berpikir apakah penghuni rumah telah merangkap jabatan?
Penghuni rumah itu bisa seorang bisa lebih. Di kompleks saya ada sebuah rumah, si bapak adalah sekretaris RW, sedangkan putranya adalah sekretaris RT.
Jika mendengar kata RT/RW, apa yang terlintas dalam benak Anda? Salah satunya mungkin ini: di sejumlah tempat, untuk mengisi jabatan ketua RT maupun ketua RW, warga saling lempar. Irèn, kata orang Jawa. Masing-masing menghindar. Di area saya pernah terjadi pemilihan RT diulang karena si terpilih menolak.
Mungkin juga Anda teringat RT/RWnet sekian belas tahun lalu. Kini ketika hal itu lebih mudah terwujud, yakni satu sambungan internet perorangan dijadikan akses kolektif dalam pertetanggaan, maka ISP berkeberatan. Alasannya: melanggar perjanjian produsen dan konsumen.
Beda kasus, pada awal 1980-an RT di suatu kompleks perumahan di Semarang, Jateng, menyelenggarakan sistem penayangan video kolektif ke setiap rumah dengan kabel. Isi videonya musik dan film. Aparat keamanan segera menghentikan jaringan video itu. Warga dianggap menyelenggarakan siaran tanpa izin.