Nama jalan yang terkoyak

Papan nama jalan itu tanggung jawab pemda ataukah warga? Jangan abaikan legibilitas tipografis.

▒ Lama baca < 1 menit

Papan nama Jalan Siliwangi Raya di Chandra Baru, Jatirahayu, Pondokmelati, Kobek

Bukan jalannya yang robek, bukan pula namanya yang cuil, melainkan papan namanya. Yah, namanya juga pelengkap jalan, bisa tersenggol apapun sehingga rusak. Lalu persoalannya siapa yang mesti mengganti papan nama cacat dengan yang baru?

Untuk jalan raya setahu saya tugas pemkot. Adapun untuk kompleks perumahan saya tak tahu aturannya, apalagi jika pengembang tak mengurus lagi setelah semua rumah terjual dan dihuni. Tanggung jawab RW? Entahlah. Saya tak tahu adakah serah terima pemilik kawasan ke pemkot.

Saya juga tak tahu siapa yang harus menyediakan papan nama jalan di desa, apakah pemkab? Yang sering sih menjadi tanggung jawab mahasiswa KKN. Lihat misalnya di Kompasiana.

Proyek KKN: bikin nama jalan

Tetapi siapa pun yang bikin papan nama jalan ada satu hal penting: hurufnya harus mudah dibaca dengan cepat. Legibilitas dalam rambu itu penting.

Tinggalkan Balasan