Di kawasan saya banyak sepeda motor tanpa pelat nomor (TNKB), juga dipakai anak sekolah. Sebagian kondisinya masih bagus, malah ada yang tampak baru. Ada dua kemungkinan mengapa motor tanpa nomor.
Pertama: karena motornya bodong, tanpa surat apa pun termasuk faktur. Kedua: ada faktur maupun bukti beli dari diler namun BPKB dan STNK tak diurus — atau sudah diurus tetapi dokumen dan pelat belum terbit.
Investigasi Kompas ihwal pencarian motor bukan berita baru. Media otomotif sudah melakukan termasuk mencoba membobol kunci motor. Bedanya, liputan Kompas lebih lengkap, dari pelbagai sisi termasuk si maling dan pensiunan maling motor.
Beberapa poin dari liputan itu:
- Motor yang laku dipetik penjahat adalah Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha Mio karena mudah dijual
- Motor yang murah biasanya tanpa pengamanan bagus dari pabrikan
- Maling bekerja cepat, dalam tiga detik bisa membobol kunci
- Bagi umumnya korban, motor adalah barang mahal, sebagai alat kerja bahkan alat utama mutlak untuk mencari nafkah, misalnya menarik ojek
- Salah satu taktik maling menyimpan motor curian adalah di parkiran rumah sakit, karena tak ada yang bercuriga, kemudian penadah tinggal ambil karena sudah diserahi kunci dan karcis parkir
- Menurut kriminolog Adrianus Meliala, hukuman untuk maling motor tidak maksimum sesuai ancaman pasal KUHP
Tetapi ada yang mengganjal pikiran saya. Misalnya perihal motor bodong yang didapatkan dari membeli hasil curian, mengapa pemiliknya bisa aman?
Sejumlah artikel menjelaskan bahwa polisi dapat menyita motor tanpa STNK dan tanpa TNKB maupun tanpa TNKB sah. Ada ancaman bui dua bulan atau denda maksimum Rp500.000. Misalnya di Hukumonline dan CNN Indonesia.
Di bundaran Jatiwarna, Kobek, dekat pintu tol, ada pos polisi dan polantas yang bekerja di jalan pada jam sibuk. Motor bodong enak saja melintas. Apalagi yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kalau repot menangani di hulu, coba saja di muara yaitu konsumen motor curian. Memang sih dari kalangan di muara bisa muncul penentangan. Polisi tak sanggup memangkas akar agar pohonnya rungkad, lalu memetik buah di pohon.
Persoalannya bisa makin runyam jika pemilik motor bodong curian merasa sebagai korban penipuan dalam jual beli kendaraan bekas.
Korban? Masa sih pembeli tak paham syarat kepemilikan kendaraan bermotor yang dipakai di jalan umum?
4 Comments
👍
Poin menyimpan motor curian di parkiran rumah sakit, ini hal baru bagi saya.
Tidak ada poin motor curian dibeleh alias dijual protholan, ya, Paman?
Mempreteli motor spt zaman dulu gak praktis. Biar penadah yang mikirin ekspedisi. Kasus terakhir, pakai truk kecil yang motornya ditutupi kasur krn tempat nimbun motor petikan mmg sebuah ruko yang menyaru penjual kasur. Jadi kalo ada pengangkut keluar bawa kasur dianggap biasa.
Soal memarkir di RS ini cerdas krn dua hal. Pertama: sdh biasa motor parkir inap di RS. Kedua: nyimpen motor di rumah kontrakan kampung padat susah krn warga sekitar akan curiga kl ada orang masukin motor terus tapi habis itu motor gak dipake.
Parkir di RS dan jualan di Facebook. Pembeli juga paham itu barang haram.