Selisih harga dalam belanjaan anak Ganjar

Jika harga barang di rak dan kasir berbeda, konsumen membayar versi harga termurah. Ada payung hukumnya.

▒ Lama baca < 1 menit

Alam Ganjar dan Atikoh Ganjar beradu kepintaran berbelanja

Sabar, jangan emosional dulu. Tulisan ini bukan kampanye bacapres yang belum dapat bacawapres itu. Memang menyangkut Alam, anak Ganjar Pranowo, namun ini persoalan hak dan perlindungan konsumen. Artinya, orang selain Alam juga bisa mengalami.

Dalam video Liputan 6, Alam kalah beradu belanja pintar dari Atiqoh, ibunya. Dengan memegang uang Rp100.000, masing-masing dalam tiga menit harus membelanjakannya. Atiqoh menang, belanjaannya Rp96.500. Adapun Alam yang menyangka akan menang, karena nilai belanjaannya pas, ternyata kalah. Mesin hitung kasir menerakan nilai Rp103.000, melebihi plafon.

Ternyata harga barang di inventori sudah dinaikkan, tetapi label harga di rak belum. Terlepas dari Alam yang akhirnya cincai, soal selisih harga ini penting.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013, jika terjadi perbedaan harga di rak dan kasir, yang berlaku adalah harga terendah. Saya pernah membuat infografiknya.

Beda harga di rak dan kasir? Bayarlah harga termurah!

Tinggalkan Balasan