Kantor kecamatan menggempur rokok ilegal

Pemkot Bekasi mengampanyekan gempur rokok ilegal. Pemda butuh dana bagi hasil cukai. Perokok butuh udut murah.

▒ Lama baca < 1 menit

Spanduk kampanye antirokok ilegal di kantor Kecamatan Pondokmelati, Bekasi, Jabar

Tadi pagi ketika melintas di depan Kantor Kecamatan Pondokmelati, Bekasi, Jabar, saya melihat ada spanduk panjang dengan banyak teks di pagar, disertai Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Ternyata itu kampanye antirokok ilegal. Ada ikon besar “Gempur Rokok Ilegal”.

Memang sih, rokok bukan barang terlarang. Hanya saja penjualannya dibatasi, begitu pula konsumsinya terutama dari sisi tempat, dan ada sanksinya.

Lalu apa menariknya spanduk ini? Sebagian pemkot dan pemkab membatasi iklan rokok, misalnya melarang baliho di dekat sekolah, tetapi yang versi Bekasi lebih mementingkan penerimaan negara bukan pajak, berupa cukai produk tembakau.

Apa urusan kantor kecamatan dengan rokok? Pemda yang bukan sentra rokok juga mendapatkan manfaat dari cukai hasil tembakau melalui dana bagi hasil (¬ laman informasi Bea dan Cukai).

Kampanye cukai yang pernah saya lihat berupa stiker pada kotak kaca rokok di Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada 2009.

Rokok Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono

¬ Bukan posting berbayar maupun titipan pemerintah, industri rokok, kaum protembakau, dan kaum antitembakau

CFD tanpa asap rokok

Menjauhkan baliho rokok dari sekolah

Jual rokok tapi jangan mencolok

Rokok di balik tirai terkuak

Boleh (bukan silakan) merokok di Stasiun Bekasi

Ternyata layanan berhenti merokok ada yang jaga

Di balik rokok Malioboro dan 23A

Info bergambar seputar rokok

Rokok palsu, ilegal pula

Tujuh kiat perokok saat harga sigaret mahal

Tinggalkan Balasan