Tadi pagi ketika melintas di depan Kantor Kecamatan Pondokmelati, Bekasi, Jabar, saya melihat ada spanduk panjang dengan banyak teks di pagar, disertai Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Ternyata itu kampanye antirokok ilegal. Ada ikon besar “Gempur Rokok Ilegal”.
Memang sih, rokok bukan barang terlarang. Hanya saja penjualannya dibatasi, begitu pula konsumsinya terutama dari sisi tempat, dan ada sanksinya.
Lalu apa menariknya spanduk ini? Sebagian pemkot dan pemkab membatasi iklan rokok, misalnya melarang baliho di dekat sekolah, tetapi yang versi Bekasi lebih mementingkan penerimaan negara bukan pajak, berupa cukai produk tembakau.
Apa urusan kantor kecamatan dengan rokok? Pemda yang bukan sentra rokok juga mendapatkan manfaat dari cukai hasil tembakau melalui dana bagi hasil (¬ laman informasi Bea dan Cukai).
Kampanye cukai yang pernah saya lihat berupa stiker pada kotak kaca rokok di Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada 2009.
¬ Bukan posting berbayar maupun titipan pemerintah, industri rokok, kaum protembakau, dan kaum antitembakau