Bukan soal barang murah atau mahal, kalau laku ya rentan dipalsukan.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Rokok Blitz asli, murah, tapi tetap dipalsukan juga

Maaf ini tentang rokok. Dua sore lalu saya ke warung, ada pembeli minta rokok kretek filter B, yang belum pernah saya dengar apalagi lihat. Si empunya warung bilang, “Adanya nomor dua.” Si pembeli balik badan.

Saya tanya apa itu nomor dua, Pak Warung menjawab, “KW2.” Saya lupa dia menyebut harga berapa. Sepulang dari sana saya ke warung seberang, menanyakan rokok B. Ada, Rp11.000, isi 20 batang. Murah itu. Saya tanya asli atau KW2, dia malah balik bertanya, “Emang ada yang palsu? ”

Di rumah saya cari pakai laptop, bukan aplikasi ponsel, di lapak daring. Ternyata banyak penjual rokok itu. Harganya 50-70 persen dari yang saya lihat di warung.

Saya japri beberapa penjual, itu ori atau bukan, jawabannya sama: KW. Ada yang menjawab tak tegas, “Pokoknya enak, Bosq.” Yang lain menjawab, “Rasanya sama, ini bikinan Jepara.”

Rokok asli bikinan PT BK, Malang, Jatim, banderolnya saya foto: pita cukai untuk 12 batang padahal isi kotak 20 batang. Tapi Pecangaan, Jepara, Jateng, menjadi sentra rokok palsu. Bea dan Cukai sudah tahu. Beberapa kali menggerebek.

Soal cukai? Rokok palsu tak butuh. Ini yang disebut rokok ilegal. Tapi foto yang dijajakan di lapak daring memamerkan pita cukai. Lalu ada konsumen marah-marah: rasanya beda, pita cukai seperti fotokopian.

Kenapa barang murah dipalsukan, plek ketiplek? Kalau produknya laku, populer, ya lakukan saja.

¬ Bukan posting berbayar maupun titipan

5 thoughts on “Rokok palsu, ilegal pula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *