Setiap kali melihat maklumat bahwa pencuri di minimarket akan dilaporkan kepada “pihak berwajib”, saya teringat aneka kasus dan bahasan di media sosial. Kalau ada barang hilang, karyawan toko yang berpatungan mengganti kerugian.
Pihak minimarket berdalih, hal itu sudah diatur dalam perjanjian kerja. Jika nota selisih barang melebihi batas toleransi, karyawanlah yang mengganti senilai harga.
“Dari awal kami sudah katakan kepada karyawan seperti apa pola kerja, pola penggajian, pola hak dan tanggung jawab dan lain-lain,” kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solilhin (¬ Kontan).
Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., guru besar hukum ketenagakerjaan FHUI, “[…] kalau ada kehilangan barang-barang di minimarket, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji kasir, kecuali memang ada bukti bahwa kasir itu mencuri atau menggelapkan uang….” (¬ Hukumonline.com)
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) November 7, 2022
Para pengutil itu memang terkutuk. Mereka tak mau tahu bahwa karyawan toko harus mengganti barang yang mereka curi. Mau ganteng dan cantik kok pakai cara nyolong. Jangan-jangan pengutil obat tampan dan obat jelita itu berkencan. Kalau hubungan sampai ke perkawinan, dan penyakit tak sembuh, malah meningkat, maka….
Dis! Sedih bacanya.. jangan di maling ya guys kesian nanti yg nombok.. mana 40 ribu lagi😭😭😭
Liat di tiktod sering banget yg ngambil ketahuan gituu pic.twitter.com/6pAH5y9qtj
— AREA JULID (@AREAJULID) October 4, 2021