Karena tak ada yang mengambil, koin seratus perak itu — padahal bukan dari perak semua — saya masukkan ke keranjang paket. Untuk azimat penolak bala.
Tetapi menjelang sore ini, saat menyapu tahi tikus kering di carport saya punya ide untuk menjadikan koin itu sebagai keping keberuntungan.
Supaya tak melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang perusakan uang (¬ DNT Lawyers), sebelum mencoretkan spidol saya lapisi dulu permukaan koin dengan selotip.
Lho, bukannya keping keberuntungan harus selalu melekat di badan? Di keranjang terus juga boleh, yang penting ada ikatan batin.
2 Comments
Nah, kalau yang ini running content. 😀
Mlayu terus, kayak running text