Begitulah. Untuk ASN, setelah pulang dari mudik Lebaran, silakan bekerja dari rumah (KDR; work from home alias WFH). Kelonggaran ini tak begitu berarti bagi ASN yang sebelum Lebaran masih bergilir kertas di kantor dan rumah.
Pemerintah melonggarkan cara kerja ASN agar mereka lebih leluasa masuk kerja sehingga kemacetan arus balik berkurang. Selain itu juga mencegah pertambahan kasus Covid-19.
Bagi pekerja partikelir, yang karyawan tetap maupun pekerja lepas alias alih daya, dan sejak dulu terbiasa bekerja secara remote, jauh hari sebelum ada pandemi, pelonggaran pasca-Lebaran ini bukan hal istimewa.
2 Comments
Bisakah mereka misalnya ASN Jakarta mengakali sistem, misal sistem presensi, dengan WFH tapi home-nya di kampung halaman? Alias memperpanjang waktu mudik sekaligus WFH di kampung.
Setahu saya bisa. Mau kerja di gubuk sawah di Magelang atau di kedai kopi di Bekasi toh sama-sama remote.
Saya dulu kerja remote bukan cuma di rumah. Di mal, anak istri berpisah dari saya yang bikin tugas di kedai kopi yang boleh udud.