Penangkapan oleh KPK terhadap eks-Gubernur Riau Annas Maamun menarik karena tiga hal. Pertama: usia, 17 April nanti dia 82 tahun. Kedua: dia pernah dipidana, divonis enam tahun lalu kasasi menambah jadi tujuh tahun, tapi grasi presiden memberi korting setahun.
Ketiga: akhir Maret KPK menangkap dia karena dinilai tidak kooperatif untuk diperiksa dalam kasus korupsi lainnya. Kasus itu sudah jadi surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2015, yang menjadikan Annas sebagai tersangka sejak itu. Artinya sebagai tersangka dia sudah masuk terungku karena kasus lain, masih ihwal rasuah.
Kok bisa selama itu? Menurut KPK karena tunggakan sprindik lama.
¬ Gambar praolah: Kompas.id
4 Comments
gak dimiskinkan, mungkin.. jadinya ketagihan..
Atau mungkin sudah miskin pol tapi kadung ketagihan
Hanya dua kata : korupsi terus!
Konsisten. Hobi. Kecanduan.