Mungkin karena saya bingungan, dan kemampuan berbahasa saya cekak, saya pun lamban mencerna berita ini. Balap liar itu jelas: ilegal, aturan main terserah kesepakatan, soal asuransi pembalap maupun penonton entahlah.
Kalau Polda Metro menggelar balapan resmi, ada panitianya, dan tentu aturan mainnya, apakah bisa disebut balapan liar?
Dalam berita tertulis:
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membuka pendaftaran untuk kegiatan balapan liar atau street race dibuka mulai hari ini, Selasa (11/1/2022).
Lain halnya jika diwartakan Polda Metro mengadakan adu kebut atau drag race untuk pembalap liar. Ketika berlaga dalam balapan resmi, para pembalap tak dapat disebut liar. Bahkan peserta di bawah 17 tahun pun harus seizin orangtua.
8 Comments
Wkkkkk. Ndembik tenan itu, Paman.
Editornya sudah lelah? 🙊🙈
kalau kita punya brt pembanding mungkin akan ketauan, selain editor lelah, apakah pejabat police-nya salah kasih keterangan/statement?
Sejauh tadi malam saya cari, belum saya temukan rilis polisi. Kalau ucapan polisi, ada yang kutipan langsung maupun tak langsung, tapi polisi tak menyatakan akan menggelar “balapan liar”. Soal ucapan “street race” ada yang menyebut itu dalam berita.
siyap, ndan, lapan anem!
Waktu masih kerja, saya bisa minta tolong sejawat untuk mendapatkan rilis supaya punya rujukan. Dalam kasus ini tak mungkin panitia balap, bukan polisi humas, tak bikin rilis. Tapi saya jujur saja saya belum cari di Twitter.
jadi ingat video seorang ibu yang mengadu ke Polisi untuk minta dibuatkan ring tinju untuk meredam tawuran..
😁 Tapi orang dikasih penyaluran kadang ogah. Aneh ya