Jika warga tak mampu membeli bendera merah putih, pemda harus membelikannya. Semoga semua kepala daerah ingat hal ini.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Pemda wajib membelikan bendera merah putih

Tentu saya masih mengibarkan bendera merah putih, bukan bendera negeri lain meskipun saya mendukung perjuangannya, selama sebulan sampai 31 Agustus nanti. Ini bendera saya. Bendera negeri saya. Saya mencintainya.

Pagi tadi, sambil duduk di depan teras, saya mendongak untuk memastikan bendera tidak melorot atau salah satu pengikatnya tak tebuka. Lalu pikiran saya melayang ke dua hal.

Pertama: waktu pengibaran. Mestinya “antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam” (Pasal 7 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009). Saya mengibarkannya nonstop selama sebulan. Mungkin sesuai ayat berikutnya: “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada
malam hari.”

Kedua: untunglah saya masih mampu membeli bendera. Jika tidak? Pasal 7 ayat 4 mengamanatkan…

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara
Indonesia yang tidak mampu.”

4 thoughts on “Bendera: Durasi pengibaran dan hadiah dari pemda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *