Menurut artikel dalam rubrik Andharan (= ulasan) Panjebar Semangat No. 38 (19/9/2020), pemengaruh dan pendengung telah membuat pemerintah berpaling dari RRI, TVRI, dan humas kantor pemerintah.
Artikel itu mengatakan, setelah reformasi Deppen, beserta RRI dan TVRI, pun tersisih. Adapun juru penerang (jupen) di setiap kecamatan “saiki uga wis wassalam” (kini juga sudah wassalam).
Koran masuk desa, film keliling dari Deppen, dan klompencapir dulu, pada masa Orde Baru, dalam tulisan itu, disebut sebagai jasa Harmoko yang tiga periode menjadi menpen.
Tertulis di situ, dulu masyarakat mengenal LKMD dari jupen. Kini masyarakat mengartikan LKMD sebagai “lamaran kèri meteng dhisik” (lamaran entar, bunting duluan).
2 Comments
mungkin karena kemenkominfonya berkirnerja buruk, paman.. 🤭
Wah saya ndak tahu, ndak punya data untuk menilai. Yang bisa dilihat oleh publik adalah daftar barang yang lolos sertifikasi Kemenkominfo. 🙈