↻ Lama baca 2 menit ↬

BAHASA INDONESIA PADA KEMASAN MAKANAN.

Dulu sebagian dari kita mentertawakan menu ponsel berbahasa Melayu dan kemudian Indonesia. Terasa aneh, dan karena mengutamakan keringkasan malah menjadi sulit dipahami.

Selain itu juga, apa boleh buat, bahasa Indonesia lebih boros karakter. “Sent” jelas lebih hemat huruf bila dibandingkan dengan “terkirim”. Untunglah “OK” tak diindonesiakan menjadi “baiklah”.

Akan tetapi lihatlah: makin banyak ponsel bermenukan bahasa Indonesia. Di luar keharusan hukum, menu ponsel berbahasa Indonesia memang lebih nyaman bagi pengguna baru yang sebelumnya tak akrab dengan komputer.

Dan inilah perkembangannya. Facebok, Plurk, dan Twitter pun akhirnya menyediakan versi berbahasa Indonesia — karena ingin menjawab pasar, bukan mengambil muka kepada Pemerintah. Padahal sebagian penggunanya (terutama versi desktop) paham bahasa Inggris. Platform WordPress, sebagai layanan blog dan mesin terpisah, pun memiliki versi berbahasa Indonesia, bahkan Jawa dan Sunda (Lihat juga Memo: Code is Geguritan dan Akang Matt Nyarios Sunda).

Untuk sebagian orang yang terbiasa dengan menu berbahasa Inggris dalam komputer (Windows dan Mac OS), menggunakan Ubuntu berbahasa Indonesia akan lebih membingungkan ketimbang menu ponsel berbahasa nasional. Tetapi seorang opas yang terbiasa dengan ponsel berbahasa Indonesia — dan itu adalah peranti digital yang pertama dia kenal — akan kerepotan dan banyak bertanya ketika belajar menggunakan Windows berbahasa Inggris. Dia paham arti kata “fresh“, namun bingung dengan kata “refresh“, baik arti maupun kegunaannya. Catatan: arti kata “refreshing” yang dia kenal adalah “selingan”.

Jika menyangkut haram dan halal pada makanan, persoalannya menjadi lebih serius. Misalnya seperti yang dinyatakan pada dinding luar sebuah kedai di Gandaria City, Jakarta, ini:  “All dishes contain pork.” (Lihat Memo: Babi? Jelas!). Saya ragu apakah semua kalangan konsumen memahami info itu. Catatan: keharaman babi tak hanya berlaku bagi muslim, karena sebagian sekte Nasrani juga mengharamkannya.

Maka sebetulnya aneh juga kalau sebuah merek roti itu sampai menggunakan bahasa Inggris. Memang dia merek luar (Rotiboy, Malaysia), tetapi sebagai barang yang sudah cukup lama dipasarkan di Indonesia (sejak 2001; kini memiliki hampir 40 gerai) mestinya bisa meniru cara produk lain  yang ditempuh di Malaysia, dan barangnya masuk ke Indonesia — kadang dengan stiker terjemahan oleh importir/distributor. (Lihat Memo: Pemakanan bukan Pemakaman).

Bagaimana dengan panduan pada bungkus roti ini? Bagi Anda pasti sudah jelas. Tetapi bagi sebagian orang, yang asing dengan bahasa Inggris, lagi pula jarang menghiraukan aturan pakai, panduan bertajuk “Experience the Exhilarating Warmth of Rotiboy Right in Your Kitchen” itu sama asingnya dengan tulisan Cina pada bungkus dan liflet obat buatan RRC — terutama yang masuk lewat jalur gelap.

Anda lihat, teks arahan pada bungkus roti lebih kaya daripada produk lain yang hanya memuat info dasar sebangsa  komposisi kandungan dan nilai nutrisinya. Arahan pada bungkus roti juga bersangkut paut dengan kepentingan produsen, yaitu agar produknya tetap enak dan layak.

Setiap produk punya segmen, kata Anda. Mungkin benar. Tetapi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur penggunaan bahasa Indonesia (Pasal 8, ayat 1.j.).

Jika menyangkut makanan dan minuman mestinya produsen menaruh perhatian lebih saksama. Gampangannya: makanan bisa dibeli oleh orang yang memahami bahasa Inggris, dan kemudian diberikan kepada orang yang tak memahami bahasa Inggris.

Saya tak tahu apakah di negeri asalnya, Malaysia, bungkus Rotiboy juga memuat bahasa Melayu (selain Mandarin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *