↻ Lama baca 2 menit ↬

EHM…, LAGI-SOAL RANJAU: PEMUATAN WAJAH HARUS SEIZIN PEMILIK.

Foto nenek melamun di pasar. Foto bocah meringis penggembala kambing. Foto kerumunan berebut barang diskonan di toko. Aha! Menarik untuk diblogkan. Foto jepretan sendiri, bukan membajak karya orang lagi. Lihat misalnya jepretan si Earth.

Atas nama pasal minat insani foto-foto macam itu tak hanya menghibur melainkan juga mengantarkan kepada perenungan tentang kehidupan (ciehhhh…)

Saya sering memuat foto orang di blog saya, baik di tempat lama maupun yang sekarang. Malah pekan lalu, menjelang tengah malam, saya memotret beberapa pedagang kakilima di Cawang, Jakarta Timur.

Anda juga memuat foto dalam blog Anda. Ada foto artis pujaan maupun artis mbencekno, ada foto teman tapi gimana maupun bekas mesra tapi bisa diperkawan. Eh, nanti dulu. Amankah?

Tampaknya ini ranjau dalam ngeblog. Jika merujuk UU tentang Hak Cipta (pasal 20), publikasi foto seseorang atau lebih harus minta izin orang yang terfoto. Kalau yang kita foto sepuluh orang maka kita harus beroleh izin dari kesepuluh pemilik wajah itu.

Bagaimana dengan rumusan ruang publik dan privat yang menjadi lokasi penjepretan? Video dan foto konser di stadion yang Anda bikin di tengah larangan manajemen si artis dan promotornya, lalu Anda siarkan di blog, itu melanggar hukum. Kalau cuma di hard disk dan kartu memori, belum menjadi masalah.

Tentu itu di luar kenyataan bahwa bootleg ada penggemarnya. Lebih penting lagi, HaKI (Hak atas Karya Cipta) tak membedakan apakah blog kita itu media arus besar atau independen-personal; tak menyoal menguntungkan atau malah buang duit; bahkan tak peduli foto artis atau orang biasa.

Akbar Tandjung, saat mengetuai Golkar, empat tahun lalu pernah memenangi perkara. Seorang penulis membuat buku, berbahan kliping media, tentang kasus korupsi Bulogate. Yang Akbar persoalkan bukan isi buku melainkan pemuatan fotonya di sampul tanpa seizin darinya. Si penulis mendapatkan foto si tokoh publik dari Antara dan memuatnya dengan izin.

Bagaimana dengan foto berita yang diwartakan oleh koran dan majalah? Secara hukum pihak yang dirugikan boleh memerkarakan, tapi hasilnya tergantung sidang pengadilan.

Selama ini, dalam blog, yang terjadi adalah saling pengertian. Saya bertemu Didats dan Andry, juga Fahmi, oh ya tentu Lusi, lalu memotretnya. Kemudian foto mereka nongol di blog saya. Mereka tenang (belum tentu hepi sih), padahal saya tak memegang bukti kuat sudah minta izin. Padahal lagi, ahli waris mereka pun berhak menuntut.

Bagaimana dengan foto yang ada di masing-masing blog? Secara teoritis pemiliknya boleh keberatan, bahkan protes maupun memerkarakan, kalau fotonya saya angkut. Bukan soal niat saya baik, yaitu ikut membagikan kebahagiaan (misalnya dulu, Didats di pantai hahaha, eh kok haha, maaf Dats!), melainkan ada atau tidak izin dari pemilik hak atas karya cipta, termasuk dari (para) pemilik wajah.

Bagaimana dengan gravatar, favicon, dan pasfoto di Technorati? Saya tak tahu. Bisa saja kita bilang itu memang maunya si pemilik wajah, yang menyediakan diri untuk diangkut oleh browser. Tapi apa ya cuma itu masalahnya?

Tentu, nyuwun sewu, mohon ampun, ahli waris dari Pak Tua yang fotonya saya mainkan untuk identitas lama itu juga berhak menggugat. Begitu pula seorang ibu penjual buah di Cawang dan ahli warisnya yang saya potret malam itu.

Bloggers yang melek hukum mungkin bisa mencerahkan saya dan Anda. Bloggers yang bijak dalam soal etika mungkin bisa membantu kita.

Barangkali Andalah orangnya. Silakan lho. Please, sumangga

Di luar soal jawaban Anda yang saya nantikan, inilah alasan saya mengapa menulis ini dan “Blog ini bukan Halaman Jurnalistik“. Ketika saya masih menjadi si orang lain, rasanya aneh kalau menulis beginian (pernah sih soal HaKi saya singgung), karena seolah mengajak orang lain terbuka dan bertanggung jawab tapi saya masih menjadi si alias (bedakan dengan anonim) yang ngumpet.

Lah, kok ngeblog ada ranjaunya yak? Nggak fun lagi nih. Begitu mungkin kata Anda.

Apapun yang menyangkut pernyataan pendapat kepada publik memang berisiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *