Hakim langsung ngeloyor dalam sidang Nadiem

Siapa pun terdakwanya, mestinya Purwanto S. Abdullah menanya tanggapan Nadiem terhadap vonis.

▒ Lama baca < 1 menit

Hakim langsung ngeloyor dalam sidang Nadiem  — Blogombal.com

Soal kasus Chromebook. Inilah kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah sebelum dia berdiri untuk meninggalkan kursi hakim, usai memutus terdakwa Nadiem Makarim — berupa hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan ganti rugi RpRp 809 Miliar (subsider kurungan lima tahun) — dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026):

“Terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat.

“Dan, untuk putusan di awal, kami sampaikan bahwa putusan ini sudah lengkap dan akan kami serahkan besok sudah bisa ter-upload untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup.”

Padahal menurut tata cara yang diatur oleh hukum, hakim harus menanya terdakwa:


Pasal 249 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana:

Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:

a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;

b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;

c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;

d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan

e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Keren ya yang mulia majelis hakim itu. Maaf, maksud saya: mulia nian mereka, paham efisiensi waktu. Padahal untuk menanya dan mendengarkan jawaban Nadiem cuma butuh berapa menit sih?

Apakah lantaran Pak Hakim tak tahan hendak ke peturasan ya?

Tinggalkan Balasan