Ada pertanyaan, kenapa mobil elektrik, yang disebut mobil listrik, atau sebut saja mobtrik, mendapat keringanan pajak dan lainnya, bukannya dengan mobil konvensional sama-sama pakai jalan, bikin macet dan sesak parkiran? Duit dari rakyat buat menyubsidi orang yang memilih mobtrik sebagai mobil kedua karena punya uang lebih.
Tentu ada jawaban: mobtrik tak menggunakan energi fosil, tanpa polusi udara maupun suara. Lalu ada sanggahan, sumber listrik dari pembangkit bertenaga fosil. Tangkisannya: pembangkit listrik tenaga batu bara, diesel, dan uap serta gas tidak menyebar, tidak beredar.
Masalah hari ini, mobtrik yang dulu dapat keringanan akhirnya tidak. Ramai keluhan, dan juga kritik bahwa arah kebijakan pemerintah tidak jelas sehingga jangan harap menyamai Vietnam yang bikin mobtrik VinFast dan diekspor ke Indonesia. Eh, lantas Mendagri Tito Karnavian, yang membawahi para kepala daerah pemungut pajak kendaraan, bersuara lain.
| Jenis Pajak | Sebelum Perubahan (Insentif) |
Setelah Perubahan (Mulai April 2026) |
|---|---|---|
| PKB Tahunan | Umumnya Rp0 atau sangat rendah (0,2%) | Dikenakan pajak; tarif ditentukan pemda (provinsi) |
| BBNKB (Bea balik nama kendaraan bermotor) | Dibebaskan (0%) di banyak wilayah | Menjadi objek pajak kembali |
| PPN | 1% (10% DTP; ditanggung pemerintah) untuk unit TKDN (tingkat komponen dalam negeri) lebih dari 40% | Insentif tamat; kembali ke tarif normal (11-12%) |
| Impor (CBU, completely built-up) | Bea Masuk & PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah) 0% (DTP) | Insentif dicabut; dikenakan tarif normal perusahaan |
¬ Untuk ponsel, geser tabel ke kanan untuk melihat isi lengkap.
—
Sebenarnya soal mobtrik, dan sepeda motor elektrik (motrik), bukan semata masalah transportasi. Ini soal peta jalan (road map) untuk energi baru dan terbarukan (renewable energy) dalam bauran energi (energy mix). Akan panjang kalau dibahas di Memo blog wagu yang isinya acak ini.



One Comment
Karena efisiensi, pemangkasan anggaran, jadi kudu ada sumber pemasukan lain, Bang Paman? Mbgmbgmbg..