Kemelut mobil elektrik

Arah kebijakan tak jelas, bikin bingung rakyat dan industri otomotif. Ini menyangkut road map energi Indonesia.

▒ Lama baca < 1 menit

Kemelut mobil elektrik — Blogombal.com

Ada pertanyaan, kenapa mobil elektrik, yang disebut mobil listrik, atau sebut saja mobtrik, mendapat keringanan pajak dan lainnya, bukannya dengan mobil konvensional sama-sama pakai jalan, bikin macet dan sesak parkiran? Duit dari rakyat buat menyubsidi orang yang memilih mobtrik sebagai mobil kedua karena punya uang lebih.

Tentu ada jawaban: mobtrik tak menggunakan energi fosil, tanpa polusi udara maupun suara. Lalu ada sanggahan, sumber listrik dari pembangkit bertenaga fosil. Tangkisannya: pembangkit listrik tenaga batu bara, diesel, dan uap serta gas tidak menyebar, tidak beredar.

Kemelut mobil elektrik — Blogombal.com

Masalah hari ini, mobtrik yang dulu dapat keringanan akhirnya tidak. Ramai keluhan, dan juga kritik bahwa arah kebijakan pemerintah tidak jelas sehingga jangan harap menyamai Vietnam yang bikin mobtrik VinFast dan diekspor ke Indonesia. Eh, lantas Mendagri Tito Karnavian, yang membawahi para kepala daerah pemungut pajak kendaraan, bersuara lain.

Jenis Pajak Sebelum Perubahan
(Insentif)
Setelah Perubahan
(Mulai April 2026)
PKB Tahunan Umumnya Rp0 atau sangat rendah (0,2%) Dikenakan pajak; tarif ditentukan pemda (provinsi)
BBNKB (Bea balik nama kendaraan bermotor) Dibebaskan (0%) di banyak wilayah Menjadi objek pajak kembali
PPN 1% (10% DTP; ditanggung pemerintah) untuk unit TKDN (tingkat komponen dalam negeri) lebih dari 40% Insentif tamat; kembali ke tarif normal (11-12%)
Impor (CBU, completely built-up) Bea Masuk & PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah) 0% (DTP) Insentif dicabut; dikenakan tarif normal perusahaan

¬ Untuk ponsel, geser tabel ke kanan untuk melihat isi lengkap.

Sebenarnya soal mobtrik, dan sepeda motor elektrik (motrik), bukan semata masalah transportasi. Ini soal peta jalan (road map) untuk energi baru dan terbarukan (renewable energy) dalam bauran energi (energy mix). Akan panjang kalau dibahas di Memo blog wagu yang isinya acak ini.

8 Comments

fisto Kamis 30 April 2026 ~ 12.32 Reply

Apakah kendaraan hybrid juga masuk dalam kategori mobil listrik yang masuk ruang lingkup peraturan ini?

Pemilik Blog Kamis 30 April 2026 ~ 17.56 Reply

Mobil hibrida sejak awal gak masuk kategori EV tapi mobil konvensional. Bahwa BBM hanya diperlukan untuk menggerakkan generator buat ngecas baterai mobil, bukan menggerakkan roda, itu soal lain. Kalo gak salah pelopor di sini Nissan e-Kick. Populasinya setahu saya gak banyak.

Junianto Sabtu 25 April 2026 ~ 15.05 Reply

Untunglah saya tak pernah pengin beli mobtrik maupun motrik…..

Pemilik Blog Sabtu 25 April 2026 ~ 21.16 Reply

Lha kalo ndak butuh buat apa?

Pemilik Blog Senin 27 April 2026 ~ 19.32 Reply

Ndak pengin beli trail elektrik ala BGN atau Tromox sekalian, Lik?

mpokb Jumat 24 April 2026 ~ 20.57 Reply

Karena efisiensi, pemangkasan anggaran, jadi kudu ada sumber pemasukan lain, Bang Paman? Mbgmbgmbg..

Pemilik Blog Sabtu 25 April 2026 ~ 13.51 Reply

Ngurus negara kok kalah sama warteg

Tinggalkan Balasan