
Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (21/4/2025), memvonis Bekas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ira), dan suaminya, Alwin Basri, hukuman pidana penjara lima tahun dan tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun untuk Ita dan delapan tahun untuk suaminya. Terhadap vonis disertai denda Rp300 juta untuk masing-masing, dan uang pengganti Rp683 juta yang harus dibayar berdua, pasangan kader PDIP itu menyatakan pikir-pikir. Mungkin dalam hati mereka berdendang lagu lawas Titik Sandhora dan Muchsin Alatas dalam “Dunia Belum Kiamat”: sudah kupikir sama saja…
Hakim tak mencabut hak politik kedua orang itu seperti yang dituntut jaksa. Alasan hakim: Ita berusia 59 tahun, Alwin berusia 61 tahun, sebagai lansia kecil kemungkinan mereka berkompetisi dalam pemilu nanti.
Tak ada batas usia maksimum ikut pemilu kecuali Mahkamah Konstitusi digarap untuk membuat perintang jalan. Untuk usia minimum pilpres bisa dibikin longgar, untuk usia maksimum mestinya bisa direm. Dari akan skandal MK kita belajar satu hal: legalitas itu pasti, tetapi legitimasi moral itu hanya buat diskusi. Karena politik republik humor ini tanpa kautaman, kedua hal itu tak menyatu dalam setarikan napas.

2 Comments
Lha wong koruptor lantas terima bintang mahaputrra ya ada kok. Ruwet.
Daripada kita stres, nikmati saja sebagai hiburan.