
Di era komunikasi berbasis teknologi digital, cara warga Pati, Jateng, menentang Bupati Sudewo kemarin menarik karena memanfaatkan gaya lama: mengirimkan surat via pos ke KPK agar segera mengusut dugaan si bupati terlibat kasus korupsi proyek perkeretaapian. Kasus itu terjadi saat Sudewo masih menjadi anggota DPR.
Apakah surat pasti sampai ke tujuan? Tentu. Apakah dibaca? Semoga, setidaknya secara acak karena isinya generik.
Perbedaan surat pos dan petisi daring adalah publisitas. Tak seperti petisi daring yang dapat dilakukan di mana pun, tanpa kenal cuaca, pengiriman surat pos adalah sebuah aksi kolektif secara fisik: berkumpul, berpawai, bergiliran menyerahkan surat kepada petugas loket.
Form Surat yang Dikirim ke KPK RI
Berikut ini adalah isi format surat yang disediakan oleh Masyarakat Pati Bersatu. Surat ini akan dikirimkan secara serentak ke Gedung KPK RI di Jakarta via Kantor Pos Pati. Surat ini bakal diisi dan dibayarkan secara mandiri masyarakat Pati yang… pic.twitter.com/KGQOps9K81
— Info Jateng (@Jateng_Twit) August 25, 2025
Dari alun-alun mereka berarak ke kantor pos sejauh satu kilometer. Semua aksi sejak berkumpul, berjalan, hingga mengantre di kantor pos layak terabadikan secara visual, oleh peserta maupun media berita, lalu kontennya bermuara di media sosial.
Saya membayangkan kantor pos yang biasanya sepi — demikianlah yang saya alami beberapa kali, bahkan petugas baru di loket bingung memproses wesel yang akan saya uangkan — menjadi ramai.
Sejauh berita yang saya baca, maupun foto dan video yang saya lihat, tak tertampak proses menempelkan prangko maupun menerakan cap pos. Apakah sudah diganti teraan digital seperti pada mesin prangko di kantor-kantor zaman dulu, namun kuotanya sudah diisi oleh kantor pos secara prabayar?
Menurut Kompas.id (Senin, 25/8 /2025), ongkos kirim per surat Rp14.000. Berita itu mengutip Maria (23), warga Kecamatan Gembong, Pati, “Kata buzzer-buzzer itu kan massa dibayar, enggak ada itu. Saya ini kirim surat pakai uang saya pribadi, tidak ada bayaran-bayaran.”
Bahkan Nana Bakri (65), warga Kecamatan Pati, membayar Rp28.000, untuk surat dari dirinya maupun suaminya. Oh ya, ternyata dalam berita Kompas di loket ada QRIS. Berarti bisa membayar dengan ponsel, lebih mudah.

Misalnya surat untuk KPK harus memakai prangko tempel berarti harus dicap. Padahal menurut Hanif Wagirin, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, aksi itu diikuti sekitar 2.000 warga — jumlah penduduk Pati sekitar 1,4 juta jiwa. Namun, kiriman warga diperkirakan mencapai 10.000 surat.
Bisa pegal tangan juru stempel kalau pengecapan prangko dilakukan secara manual, kecuali jika cap prangko dilakukan dengan alat tera elektronik yang menghasilkan kode batang dan garis lengkung panjang mirip baris birama.
Ratusan warga Pati berbondong-bondong mengirimkan surat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (25/8/2025).#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #pati #masyarakatpati #surat #kantorpos #kpk #bupatipati #aksidemonstrasi pic.twitter.com/NRoD59cbPJ
— SuaraMerdeka.com (@suaramerdeka) August 26, 2025
Warga Pati melakukan happening yang layak medsos dan monumental. Sejauh saya tahu, ini adalah yang pertama. Dunia layanan lama, yang terdisrupsi sejak SMS lintas operator dan kemudian ATM, tak lain dan tak bukan adalah layanan pos, dimanfaatkan dengan kreatif. Kantor pos pun diuntungkan.
Lalu bagaimana nasib Sudewo yang penulisan namanya di media sosial kadang dibalik? Perebutan opini publik masih berlangsung.

2 Comments
Demo keren. Tadi nonton di TV, sembilan loket dibuka untuk terima surat warga se-Pati. Saya juga mbatin, wah prangko laris 😆 Semoga KPK tindak lanjuti 🙏
Semoga aja. Saya sekarang gampang skeptis.