
Yang terlihat oleh mata saya tadi sore hanya kata “mohon maaf”, dan itu pun hasil tulisan spidol. Teks selanjutnya tak terbaca karena kurang kontras: putih di atas bidang kuning. Saya menduga, yang pudar adalah warna dasar, mungkin dulunya kuning tua, namun itu pun kurang kontras, atau jingga.
Saya mencoba membaca dengan saksama namun kesulitan, hanya dapat mengira-ngira dengan merujuk kelumrahan kata. Meskipun demikian tetap saya foto. Saya pikir, nanti fotonya dapat saya sunting. Benar, dengan sekali klik memanfaatkan filter efek langsung terbaca semua. Lihatlah gambar di bawah ini.

Ada dua tilikan soal larangan yang hurufnya tak terbaca ini. Pertama: meskipun tak terbaca, larangan juragan kios buah tetap berlaku karena maklumat dipasang di propertinya. Ini prinsip penegak hukum dan pembuat aturan: orang lain dianggap paham. Dalam hal ini adalah pengamen dan pengemis.
Kedua: dari sisi karikatural masyarakat Indonesia, semua larangan yang bahkan ditulis jelas pun, dan selalu dikumandangkan, boleh diabaikan. Dari dilarang membuang sampah sembarangan sampai dilarang korupsi. Pelaku korupsi bukan hanya dari kalangan sekadar melek hukum melainkan juga dari korps penegak hukum. Hidup penaikan gaji sampai 280 persen untuk para hakim!
