
Sudah lebih dari sekali saya melihat sampah dibakar di dekat sudut lapangan. Sampahnya berupa dedaunan dan kotoran lain macam bungkus makanan. Kemarin senja, pukul 18.12, saat berjalan-jalan saya juga melihatnya.
Saya membatin apakah ketika rumput mengering, dan tak ada sekat api, maka api akan melebar, lalu asapnya mengganggu pernapasan.
Saya tak tahu siapa yang melakukan pembakaran. Misalnya tahu, mungkin saya hanya berani menyapa kemudian bertanya, “Kok dibakar, Pak?”
Baiklah, Anda boleh menyebut saya pengecut karena saya tak berbuat lebih, misalnya melaporkan kepada pengurus RW, saat melihat pencemaran lingkungan.
Anda boleh menyebut saya egoistis karena rumah saya bukan di depan lapangan maka saya enggan turun tangan karena tak mau ribut dengan warga sana yang tenang saja. Semoga ini bukan gambaran karikatural Indonesia: karena tiada kepastian dan jaminan hukum maka warga takut melakukan hal benar.
Tentu saya punya dalih untuk menutupi nilai minus saya. Pertama: di sekitar situ ada kamera CCTV. Kedua: satpam RW selalu berpatroli. Menurut Perda Kota Bekasi No. 10/2011, pembakar sampah sembarangan diancam hukuman penjara maksimum tiga bulan dan atau denda maksimum Rp50 juta (Pasal 43).
Sebenarnya saya termasuk generasi yang akrab dengan pembakaran sampah, terutama waktu kecil hingga remaja. Dulu halaman dan kebun cukup untuk membuat lubang sampah, bahkan secara bergilir. Disuruh membakar sampah bisa menyenangkan bagi bocah terutama jika ada barang yang bisa meletus. Namun lebih dari itu karena dulu belum paham isu lingkungan dan regulasinya.
