
Kata cekal kadung dihubungkan dengan pelarangan, padahal arti kata itu adalah memegang dan bisa juga menangkap. Dalam bahasa Jawa adalah cêkêl. Namun karena akronim keimigrasian, dari kata “cegah dan tangkal”, kata cekal lebih dipahami sebagai pencegahan orang keluar dari Indonesia. Adapun tangkal berarti menolak siapa pun memasuki Indonesia.
Lalu pencekalan terhadap Febrie Adriansyah yang cuma 20 hari itu piyé? Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, hal itu seusai permintaan Polda Metro Jaya setelah memggeledah rumah Febrie dan tempat lainnya.
Menurut UU Keimigrasian, status cekal harus dengan keputusan Menteri Imipas. Dalam tempo tujuh hari setelah penetapan, orang yang dicegah harus sudah menerima surat pemberitahuan. Status cekal maksimum enam bulan, setelah masa berlaku habis bisa diperpanjang, paling pol juga enam bulan. Kalau batas 20 hari tak diperpanjang, dia bebas bepergian.
Saya tak tahu apakah Febrie, entah di mana dia, sudah menerima surat itu. Perihal siapa pengacaranya pun hingga kini belum diumumkan secara resmi. Begitulah, kasus ini punya sejumlah babak konyol kocak. Maka tahanlah emosi Anda demi kesehatan. Febrie sendiri mungkin sedang santai, menikmati lagu “Menghitung Hari” sambil merancang hari demi hari.
