Soal Febrie: Mahfud vs Habiburokhman

Kubu legal ideal berpolemik dengan kubu pragmatis win-win solution. Nasib kepastian dan penegakan hukum menjadi embuh.

▒ Lama baca < 1 menit

Soal Febrie: Mahfud vs Habiburokhman — Blogombal.com

Mahfud MD, guru besar tata negara, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, pernah menjadi menkopolhukam, dalam kasus Febrie Adriansyah dia mewakili kaum lempeng yang berpijak pada prinsip legalistik dan etika. Mungkin bagi orang lain terlihat naif.

Adapun Habiburokhman, ketua Komisi III DPR, mewakili penganut pragmatisme dalam penegakan hukum dan praktik politik. Pemeo ini berlaku: politik adalah seni mengelola kemungkinan, apa yang sebelumnya tidak bisa akhirnya menjadi bisa.

Dari tiga skenario Mahfud, ada dua yang mengesalkan. Pertama: kemungkinan Febrie lepas dari status terdakwa karena dia menang praperadilan, hal itu akibat Polri dan KPK sembrono — terlepas dari spekulasi menyengaja atau tidak.

Kedua: deponering, yakni kasus dibiarkan mengambang tak jelas sehingga Kejagung bisa memetieskan perkara untuk kepentingan umum. Asas oportunitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia memungkinkan hal itu.

2 Comments

mpokb Senin 13 Juli 2026 ~ 22.51 Reply

Tadi sekilas nonton berita kok, katanya malah Febrie tidak jelas keberadaannya. Mungkin taktik baru ini, antara ada dan tiada, Bang Paman

Pemilik Blog Selasa 14 Juli 2026 ~ 10.25 Reply

Kata Pak Humas pokoknya di dalam negeri

Tinggalkan Balasan