
Bagi masyarakat sipil, penggolongan LBGTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 itu mengada-ada.
Saya membatin, jangan-jangan kalau nanti ada suatu lokasi tersapu bencana lingkungan, kaum LBGTQ yang jadi kambing hitam.
Dengan memasukkan isu LGBTQ, kesan yang dirasakan oleh masyarakat sipil adalah pemerintah ingin menggeser energi negatif publik, berupa kekesalan terhadap pemerintah dalam tata kelola negara, ke kelompok yang berbeda, yang dianggap menyimpang dari sisi orientasi seksual dan identitas gender, yakni LGBTQ. Ada potensi konflik horizontal, antara lain persekusi. Ada pula diskriminasi.
Untuk persekusi, pekan lalu di media sosial ada video rombongan pemotor pada malam hari akan melakukan perburuan boti. Belum jelas itu di mana (Bandung Raya?), dan sejauh saya tahu aparat keamanan belum membuat klarifikasi.
Adapun potensi praktik diskriminatif yang saya bayangkan misalnya orang yang dianggap bagian LGBTQ tak mendapatkan layanan dari RT hingga pemkot, di tempat kerja tak beroleh kesempatan berkembang, tidak dapat berkarier TNI dan Polri, tertolak masuk SPPG dan KDMP, dan seterusnya.
Saya akui bahwa saya masih puritan sehingga belum dapat menerima perkawinan sejenis. Dalih pembenar saya adalah Pasal 1 UU Perkawinan: dilakukan oleh pria dan wanita. Saya belum mempelajari implikasi perkawinan sejenis terhadap masalah waris, harta gana-gini, hak asuh anak, adopsi anak, status kedukcapilan, dan seterusnya. Ahli hukum lebih paham.
Di luar itu saya membayangkan petinggi Istana Kepresidenan tertawa-tawa, mengatakan, “Ke mana aja kalian? Perpres keluar Oktober 2025, tapi kalian baru ramein Juli ini.”
Soal LGBTQ mencuat setelah Suara Mahasiswa Universitas Indonesia membahas aspek kemanusiaan dalam Pride Month, bulan perayaan mondial LGBTQ selama Juli. Kebetulan MUI mengumumkan sedang menyiapkan naskah akademis untuk RUU Pidana LGBTQ. Maka baru Juli ini isi Lampiran Perpres No. 111/2025 (halaman 6) menjadi ramai diperbincangkan.
Sejauh saya temukan, tak ada pengumuman dari istana saat perpres tersebut diterbitkan — misalnya di situs Setkab.go.id. Media berita Oktober tahun lalu, sejauh saya cari, juga tak memberitakan. Tentu dengan catatan, saya bisa salah karena tak cermat. Silakan Anda koreksi.
Saya belum mencari tahu isu non-politis apa yang yang ramai di media sosial setelah perpres tersebut ditandatangani presiden 24 Oktober 2025. Pengelola Drone Emprit dan para data scientists lebih paham petanya, termasuk mana pesan organik dan mana dari bots.
Isu non-politis yang saya maksud bisa hiburan hingga konten receh yang viral. Tentu saya tak dapat gegabah menuduh bahwa konten perceraian seleb yang mengalir selama dua minggu bulan lalu di media sosial, sebagai contoh konten receh, adalah kerjaan pendengung.
Bukankah setiap produk hukum dari pusat masuk Lembaran Negara (LNRI) atau Berita Negara (BNRI)? UU dimuat di LNRI, sedangkan perpres bisa dicantumkan dalam BNRI. Masalahnya apakah publik dan media terbiasa memantau publikasi pemerintah yang menyangkut hukum?
Perpres No. 111/2025 (Kode LN.2025/No. 173) berikut lampiranya berisi 70 halaman, bikin penat mata awam. Tetapi itu jauh lebih sedikit daripada naskah final UU Cipta Kerja 2020 yang 812 halaman — padahal salah satu versi awal ada yang 1.035 halaman A4.
Misalnya benar bahwa mulanya perpres yang itu luput dari endusan media berita, kita tetap bersyukur. Kenapa? Ada warganet dan aktivis masyarakat sipil yang doyan mengendus dan mengulik produk kebijakan pemerintah yang kurang dikomunikasikan secara terbuka.
Lalu? Lelucon tentang media berita saat ini adalah diuntungkan oleh media sosial. Mengeluh tapi butuh.
Kalau media terlembagakan tak punya akses ke narasumber primer, dan tak dapat melakukan investigasi, serta tak mampu mengemas jurnalisme data, mana tak sempat mengerahkan OSINT pula, cara paling mudah membuat konten selain menjadi kurator berita dari aneka media tanpa atribusi — artinya cuma merangkum — adalah mengamplifikasi konten media sosial.
Padahal sudah belasan tahun pekerjaan merangkum berita, dengan maupun tanpa atribusi, dapat dilakukan oleh akal imitasi.
