Money laundering bukan untuk James Bond

Pemerintah memfasilitasi pencucian uang? Jangan-jangan bandar judol akan memanfaatkan.

▒ Lama baca < 1 menit

Pemerintah memfasilitasi money laundering? — Blogombal.com

Bunganya rendah, 2 persen setahun. Lebih rendah dari surat berharga lain yang 5–7 persen, tenornya lima dan tujuh tahun. Tetapi yang penting aman karena untuk membantu pemerintah. Pasal 50A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyatakan:

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”

Duit kotor dari pertambangan dan perusakan hutan pasti aman? Entahlah. Saya bukan ahli hukum. Lalu duit bandar judol? Apakah bisa memanfaatkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond?

Kabarnya, kalau aliran dana bandar judol sudah terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelum dipakai membeli surat utang tersebut, uangnya tetap akan disita oleh negara karena merupakan hasil kejahatan.

Mari kita tunggu penjelasan pemerintah dalam bahasa yang dipahami awam. Atau kita tanya James Bond si 007, tetapi kalau tak bersua kita akan menanya Bolong Jilu (013), karakter dalam komik jadul karya Sopoiku. Belum ketemu juga? Cobalah Legimin Bond karya Dwi Koen.

¬ Ilustrasi merupakan hasil pengayaan efek terhadap foto AI generatif, hak cipta foto rujukan tidak jelas

Tinggalkan Balasan