Menutup akses terhadap data capres dan cawapres

Masa sih pernyataan belum pernah jadi presiden dan wapres harus dirahasiakan?

▒ Lama baca < 1 menit

KPU menutup dokumen persyaratan capres dan cawapres — Blogombal.com

“Oom Kam, kenapa KPU menutup akses oleh publik ke dokumen buat memenuhi syarat capres dan cawapres? Harus minta izin, kan?” tanya Titin Rintintin via telepon.

“Ya sana tanya KPU atau ahli hukum,” sahut Kamso sambil mengunyah opak singkong, sementara ponsel dia taruh di meja, dan sepikernya aktif.

“Oke deh. Kalo menurut jawaban ngasal Oom Kam sesuai adat Oom Kam apa?”

“Kenapa ramenya sekarang? Itu surat keputusan KPU udah dibikin 21 Agustus lalu.”

“Buat kepentingan siapa?”

“Ya buat capres cawapres yang kemarin, sama yang nanti 2029 dan seterusnya.”

“Ada hubungannya dengan ijazah bekas presiden dan anaknya?”

“Embuh. Aku ora ngurus.”

“Terus apa masalahnya, Oom?”

“Mungkin perlindungan data pribadi. KPU ogah dibilang nggak bisa jaga data pribadi warga. NIK, NPWP, dan ijazah termasuk dalam enam belas poin itu. SKCK juga. Surat keterangan sehat juga. Itu kan bukan buat publik.”

“Nomor hape juga? Supaya nggak ada yang iseng kirim ke Gopay Rp10.000, siapa tahu bisa buat story, minta dibalikin karena salah transfer tapi yang nerima malu mengakui kalo itu nomornya?”

“Wah, nggak ngerti aku soal begituan. Mosok Rp10.000 jadi masalah nasional?”

“Oke deh. Ada yang aneh nggak dari enam belas dokumen yang dilindungi itu?”

“Poin sembilan dan empat belas. Surat pernyataan belum pernah jadi presiden dan wapres dua kali, sama surat pernyataan bersedia jadi bakal capres dan cawapres. Kalo itu mestinya publik boleh tahu. Tapi info lain, misalnya ada data pribadi selain tanggal lahir dalam dua surat itu, ya diblur.”

“Keputusan KPU juga merujuk UU Perlindungan Data Pribadi, Oom?”

“Aku males meriksa. Yang sempat kebaca di hape cuma UU Administrasi Kependudukan dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Aku bukan ahli hukum, sana tanya orang yang paham.”

“Tahun 2029 nanti Oom Kam ikut nyoblos?”

“Tin, kamu udah gosok gigi sama cuci muka?”

4 Comments

Junianto Rabu 17 September 2025 ~ 10.24 Reply

Aku yo ora urus doal ijazah mantan presiden dan anaknya. Wong ra penting kabeh.

Pemilik Blog Rabu 17 September 2025 ~ 17.49 Reply

👍👍👍👏👏👏💐👼

Rudy Selasa 16 September 2025 ~ 17.20 Reply

Kabarnya aturan ini sudah dibatalkan.

Pemilik Blog Selasa 16 September 2025 ~ 17.32 Reply

Ya, akhirnya mereka batalkan. Karena beberapa kali kesandung masalah, KPU cari selamat dalam urusan pemilu terutama pilpres. Eh, kesandung lagi.

Tinggalkan Balasan