Penyebab utama perceraian adalah perkawinan

Dari satu sisi, untuk kasus tertentu, perceraian adalah pembebasan dari masalah berat nan menyakitkan.

▒ Lama baca 2 menit

Perceraian justru bisa membebaskan seseorang dari derita perkawinan — Blogombal.com

Kompas Minggu (14/9/2025) kemarin memuat laporan tentang perceraian. Bukan topik baru. Semua media pernah membahasnya. Judul laporan itu menarik: “Perpisahan yang Membebaskan“.

Adapun intro laporan tersebut menyatakan:

Natasha Keniraras dan beberapa perempuan lain merasa perceraian justru menjadi jalan menuju kebebasan, kesehatan mental, serta hidup baru yang lebih ceria.

Kompas juga mewawancarai Natasha atau Natkeni yang dalam akunnya di Instagram memasang pos teratas (pinned post) yang berisi pernyataan sebagai janda yang baru bercerai.

View this post on Instagram

A post shared by Natasha Keniraras, S.T. (@natkenira)

Tentu Kompas tak menganjurkan perceraian. Saya menyimpulkan, koran tersebut menyebarkan optimisme bagi perempuan yang sudah dan akan bercerai karena pihak perempuan yang menggugat cerai.

Dalam banyak kasus, perempuan bisa menjadi pihak yang lebih dirugikan karena perceraian. Misalnya karena sudah punya yang anak belum dewasa ditambah ketergantungan ekonomi terhadap suami. Sebenarnya bisa saja suami dan istri sama-sama rugi. Tetapi bagi lingkungan tertentu di Indonesia, predikat janda cerai, apalagi masih muda, itu sering kali merepotkan.

Perceraian justru bisa membebaskan seseorang dari derita perkawinan — Blogombal.com

Selain ibu, pihak yang paling dirugikan adalah anak-anak, apalagi jika masih kecil. Tetapi tentu kita harus meniliknya secara kasuistis. Manakah yang lebih baik bagi anak, tetap tumbuh dalam keluarga yang bertahun-tahun berisi KDRT ataukah bersama ibunya akhirnya bisa terbebas dari neraka itu?

Dalam suatu keluarga neraka seperti itu, adilkah kita jika menyebut perceraian yang mereka tempuh adalah bukti kegagalan dalam perjalanan hidup perkawinan?

Keputusan untuk bercerai dalam pengandaian saya tidak mudah. Mungkin malah lebih sulit daripada kesepakatan untuk menikah. Proses perceraian itu panjang, melibatkan mediator, konselor, dan aneka pertimbangan yang kadang melibatkan keluarga besar. Tetapi untuk menikah, apalagi tanpa pesta, tanpa lamaran antarkeluarga, lebih mudah.

Di negeri tertentu yang mempelainya tinggal mendaftar ke kantor pencatatan sipil, urusannya malah lebih praktis. Di Indonesia saat pandemi Covid-19 memuncak, sejumlah pasangan hanya ke KUA, cukup didampingi keluarga inti, tanpa pesta, yang penting perkawinan sah menurut agama dan negara.

Setahu saya hampir semua orang menikah tanpa cita-cita berdua untuk bercerai. Opsi bercerai hanyalah pintu darurat tetapi mereka kunci, bahkan mungkin kuncinya tak mereka simpan. Maaf kalau sejak awal tulisan saya seperti menggampangkan masalah. Sebenarnya perkawinan, yang diawali dengan pernikahan, bukan hal sederhana, tak semudah memilih moda angkutan untuk menuju suatu tempat.

Perceraian justru bisa membebaskan seseorang dari derita perkawinan — Blogombal.com

Tentu pangkal soal perceraian itu banyak dan kompleks. Pelakunya, terutama yang lebih dirugikan, yang lebih paham masalahnya. Menyebut sebab utama perceraian adalah perkawinan itu tak salah dari alur penalaran, karena kalau hanya pacaran, tanpa ikatan, yang berlaku adalah putus cinta. Gutbai selesai. Tetapi dalam kehidupan ini tak semuanya dapat dikalkulasi dengan simpel atas nama akal sehat. Apalagi jika hubungan pria dan perempuan, apa pun legalitasnya, menghasilkan anak yang tidak minta dilahirkan.

Di sisi lain, menikah lagi setelah bercerai juga bukan hal mudah. Lebih banyak hal yang harus dipertimbangkan termasuk soal harta dan waris. Hanya dalam gurauan kita bisa tersenyum, saat seseorang, lajang maupun janda atau duda, menikah dengan janda atau duda yang sudah punya anak, masih kecil pula, disebut sebagai buy one get two, bahkan get three atau lebih. Tetapi masa seseorang hanya mau ibunya atau bapaknya, tanpa memikirkan tanggung jawab terhadap anak-anak pasangan barunya?

View this post on Instagram

A post shared by Ismail Muzakki, SH. MH. Advokat Lawyer Konsultan Hukum (@pengacaramalang)

Tinggalkan Balasan