Inti daripada yang mana adalah merupakan korupsi itu penyalahgunaan wewenang. Lalu bentuk penerapannya bisa mengambil duit kelompok arisan, RT, koperasi, dan seterusnya, secara tidak sah.
Yang tampak lebih sopan, si pelaku tak mengambil keuntungan langsung namun memberikan kemudahan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
Itu tadi penyalahgunaan berbau duit. Ada pula yang seolah tak ada bau duit, menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruh demi menambah kekuasaan, jika perlu mengubah aturan. Itulah korupsi politik. Mungkin si pelaku tak jadi kaya karenanya namun bisa merugikan keuangan organisasi.
Jika menyangkut keuangan negara, penggunaan alat dan fasilitas negara untuk menambah kekuasaan dan mempertahankannya, itu dibiayai oleh pajak rakyat dan utang yang juga dicicil oleh rakyat. Itu korupsi. Tidak elok, tanpa adab. Artinya belum tentu dapat dibuktikan secara hukum.
Maka ketika seseorang yang dianggap orang bersih lagi tulus, bahkan ada yang menyebutnya guru bangsa, namun oleh lembaga di luar negeri disebut pemimpin korup, maka para pemuja dan hamba sahaya tak terima: “Buktiin dia nilep duit negara!”
Bagi mereka, korupsi dibatasi sebagai tindakan melawan hukum yang (dapat) merugikan keuangan negara, demi memperkaya diri dan orang lain.
Secara semantik, rumusan korupsi macam itu bisa ditafsirkan bahwa yang penting ada kerugian negara. Padahal bicara kerugian menyangkut klaim pemilik uang dan audit. Apalagi frasa melawan hukum dipersoalkan: hukum yang mana?
Bandingkan dengan delik pidana untuk maling biasa: menguasai sepeda orang lain dengan cara melawan hukum. Soal apakah pemilik sepeda menggunakan taksiran nilai sepeda sesuai harga barang bekas di pasar, untuk menghitung kerugian, itu tidak penting.
Demikianlah jika korupsi dibatasi pada kerugian negara, lalu mengabaikan korupsi politik: sebagai kejahatan luar biasa justru dijerat dengan pasal yang lebih aman ketimbang maling pit. Lalu orang luar negeri ketika menilai seorang bekas penguasa di Indonesia dalam hal perilaku koruptif diminta menggunakan rumusan pidana Indonesia.
Jika menyangkut Bashar al-Assad dari Suriah, semua jenis korupsi dia lakukan. Dia layak mendapat hadiah batu dari OCCRP.
¬ Ilustrasi dihasilkan oleh kecerdasan artifisial
- Penobatan pemimpin korup oleh OCCRP
- Acton Institute: Kuasa dan Otoritas
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)
- Koalisi UNCAC
- Blogombal: Bekas presiden Indonesia dalam OCCRP dan ingatan akan Mr. Blackwell