Apakah yang disebut kepatutan dalam jabatan? Entah. Maka lihatlah kasus Danu Arman. Kompas.id hari ini (18/3/2024) melaporkan dalam paragraf pertama:
“Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat penyalahgunaan sabu, bekas hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, ternyata kembali bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Danu bisa bekerja di PT Yogyakarta karena masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil.”
Danu tidak atau belum menjadi hakim lagi setelah dicopot pada 2022. Di tempat baru dia menjabat sebagai analis perkara pra peradilan. Siapakah Danu, anak Hakim Agung Suhadi, sila simak Suara.com.
Adapun kisah lain, lebih lengkap, ada dalam arsip Detik X (7/5/2022).
Tahun 2000 ada perwira pasukan khusus, anak jenderal, ditangkap bersama temannya, dan diadili, karena kedapatan bersama sabu dan ganja di sebuah hotel di Jakarta. Cerita selanjutnya silakan Anda cari di arsip berita. Misalnya di majalah Tempo.
3 Comments
Bangsat.
(Maaf, agar berima dengan judul….)
Waduh, tanda penthungnya lupa.
Bangsat tanda pentung empat lalu mencelat
#rima