Pemilik toko ini melarang orang memarkir mobil dengan rentang waktu pemberlakuan. Saya tak tahu apa itu toko apa namun menduga itu toko bangunan dengan jam buka pukul delapan pagi hingga lima sore.
Saat saya momotret larangan itu, pada suatu pagi sejuk, di halaman depan toko ada gundukan pasir.
Apakah toko sedang merenovasi diri, atau pasir itu dagangan? Entahlah. Namun dengan pasir di halaman toko, siapa pun tak dapat memarkir mobil.
Bisa untuk parkir atau tidak karena ada pasir, si pemilik toko telah berbaik hati menyediakan ruang bagi orang lain.
Lokasi toko di depan Alun-alun Bandungan (dulunya pasar), dekat Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng.