“Adapun seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait dengan syarat usia capres-cawapres ditolak. MK menyatakan, permohonan baik yang mempersoalkan syarat usia minimal capres-cawapres maupun syarat usia maksimal sudah kehilangan obyek. Sebab, pasal yang dipersoalkan sudah berubah sejak adanya putusan 90/PUU-XXI/2023.” (¬ Kompas.id, Senin 23/10/2023)
¬ Gambar praolah: Merdeka.com, Jawa Pos, Kompas.com