Tawaran tebus murah Coke dan minuman lain seharga Rp1 dari Alfagift ini bagi saya menarik karena menyebutkan “best before Nov 23”. Artinya batas waktu layak konsumsi masih sebulan lagi karena hari ini 23 Oktober.
Lalu saya pun teringat laporan Kompas beberapa hari lalu tentang toko penjual produk kedaluwarsa di Singapura. Namanya MoNo SG. Toko tersebut legal, bagian dari gerakan sosial untuk mengurangi sampah makanan dan minuman padahal masih layak konsumsi.
Sebentar, makanan dan minuman sebelum kedaluwarsa, dalam arti sebelum “expire date“, ataukah sebelum “best before“? Dua istilah itu berbeda makna. Saya belum menemukan panduan dari YLKi, Kementerian Perdagangan, maupun Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Maka silakan baca blog Blibli.
Apakah gaya toko tersebut dapat diterapkan di Indonesia? Setahu saya kepastian hukum di Singapura itu jelas, ada aturan dan penegakan. Artinya ada larangan berikut sanksi. Jadi produk selewat tanggal tetapi masih layak konsumsi pasti ada dasarnya.
Saya tak tahu apakah di Indonesia bisa begitu karena banyak hal dapat dikompromikan. Akar masalahnya adalah korupsi. Inti korupsi itu penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun suap, memperkaya diri dan atau orang lain dengan melanggar hukum, adalah bagian dari penyalahgunaan kekuasaan, bisa dengan maupun tanpa sogokan. Misalnya seorang paman, tetapi bukan Tyo, yang menjadi pejabat publik di bidang hukum lalu memberikan kemudahan untuk keponakan dengan mengubah aturan. Namanya adalah Paman Amat Umpak-umpakan alias Paman Asam Uratmalu atau apalah pokoknya punya inisial AU. Tetapi untuk “U” jangan membayangkan ucapan Butet Kartaredjasa.
3 Comments
Saya dan istri sering kulak barsng-barang best before
https://wp.me/p5AtE-1Oi
Bagus itu, wong barangnya cepat laku 👍😁
Jelaaaaas!