Selama ini saya hampir selalu membayar secara nirtunai di minimarket. Tadi saya membayar tunai karena ponsel saya belum siap, lagi pula pembelian hanya Rp9.900. Maka saya pun memperoleh uang kembalian koin Rp100.
Soal koin cepek ini memang merepotkan. Kalau dibawa pulang dan dikumpulkan belum tentu semua penjual menerima uang itu. Pengamen dan pengemis pun emoh. Menukarkannya ke bank? Repot.
Kalau toko mengganti uang kembalian dengan permen, itu melanggar hukum, padahal toko menolak dibayar pakai permen (¬ Hukumonline.com). Bagaimana jika uang kembalian untuk amal? Ada aturannya. Toko harus punya izin untuk itu. Dari sisi syariat, kembalian permen maupun donasi, sila baca laman MUI.
2 Comments
Kalau diberi kembalian koin Rp 100 (dan Rp 200) oleh penjual, biasanya saya hibahkan langsung ke sang penjual. Tapi ada beberapa penjual yang tidak mau, dengan alasan itu hak saya, dan memaksa saya menerima koin tersebut.
Mulia sekali penjual itu 👍