“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum.”
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menanggapi kasus Amaq Sinta (34) yang melawan begal motor di Lombok Tengah, NTB, sehingga dua penjahat tewas (¬ Kompas.com)
2 Comments
Sikap tegas untuk mencegah kegaduhan di masyarakat seperti dalam kasus Amaq Sinta.
Amaq Sinta, setelah sempat dinyatakan berstatus tersangka akhirnya bebas sesudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tapi mestinya Kepolisian tidak buru-buru menyatakan menetapkan tersangka (meski secara prosedur hukum dibenarkan) karena kemudian membuat gaduh, antara lain membikin masyarakat khawatir bila membela diri saat dibegal justru akan menjadikan mereka tersangka.
Di tingkat Polsek memang terburu-buru, langsung BAP, lalu ada demo warga, penahanan ditangguhkan, lantas Polda ambil alih. Padahal sdh ada pedoman Kapolri untuk kasus beginian.