Asumsi saya terbukti, bahwa kedai baru, termasuk cabang, yang dibikin saat pandemi lebih leluasa dalam menata ruang dalam maupun luar. Misalnya kedai di Rempoa, Ciputat, Tangsel, ini. Selain soal jarak para pengudap adalah alur bagi kurir layanan pesan antar. Bandingkan dengan kedai di Pondok Indah, Jaksel, ini.
Memang sih dalam pengandaian saya alur khusus bisa merepotkan pembeli baper (bawa pergi, take away), bisa OB di kantor, asisten di rumah, anak, pasangan, atau siapapun. Kalau mereka ogah menunggu di tempat khusus ya silakan masuk, duduk, pesan minuman atau makanan.
Lho bukannya di luar urusan prokes, alur kurir dan pembeli baper harus ditata? Memang sih. Tapi setelah ada pandemi, jadi lebih ribet kalau mau pol taat prokes.
2 Comments
Ini melengkapi aturan seperti di beberapa mal Solo yang melarang driver taksi online mengambil penumpang di lobi mal, dan mengharuskan mereka di tempat tertentu semisal di pintu keluar samping atau di sebuah sudut di ruang parkir.
Dgn demikian calon penumpang yang mau pesan taksi online pun tidak bisa menunggu kedatangan taksi mereka di lobi, hrs berada di tempat tertentu itu tadi.
Dahulu sebelumnya aturan itu enggak ada.
Yah, peta bisnis di luar pandemi juga mengubah banyak hal