Dulu setahu saya hanya saat membangun rumah baru maka bendera merah putih, atau bendera gula kelapa, ditaruh di tiang utama, bareng seikat padi digantung jejer setandan pisang.
Ternyata orang merenovasi rumah juga begitu. Rumah ini dulunya warung, beberapa kali ganti pemilik maupun penyewa, lalu pemilik terakhir sedang mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal.
Penempatan bendera bukan di tiang tentu berbeda dengan kebiasaan umum. Apakah itu melanggar hukum, banyak yang berpendapat tidak, misalnya Pakar hukum dari Unissula Semarang, Jawade Hafidz.