KAYA! | Sepekan belakangan ramai orang berbincang cara gampang meraup uang. Ada yang mau belajar bagaimana caranya, ada yang melaporkan beberapa nama ke KPK. Semua dilandasi hal yang sama: penasaran, dan dalam kasus tertentu, oleh orang tertentu, dibumbui iri bahkan dengki, lalu menginginkan transparansi. Tak salah jika urusannya menyangkut dana publik. Kalau tidak?
¬ Gambar praolah: poster film Bing Slamet Dukun Palsu (Motinggo Busye, 1973)
6 Comments
Jawab Mbah Dukun Palsu : yang pasti jangan jadi blogger!
#nggak komen tentang kripto maupun NFT karena tidak mudheng, hanya sebatas tau sedikit dari pemberitaan media onlen.
Nggaklah.
Dukunnya juga blogger.
soal hingar bingar NFT ini memang jadinya wagu karena di Indonesia, apa-apa disalahkgunakan.. lalu ruwet dan bingung sendiri..
Saya masih bingung soal NFT. Misalnya, apakah nilai ethereum yang dikonversi ke rupiah bisa saya cairkan. Terus transaksi NFT bakal kena PPN gak.
gampangnya, segala aset kripto ini macam saham, paman.. hanya “bernilai” sebelum akhirnya dikonversi.. nilainya jelas bisa naik dan turun.. jadi bingung juga pas Kantor Pajak bilang pendapatan dari NFT (dan kripto) harus bayar pajak. laah. kan duitnya aja belum ada.. 😅
Lha penting itu. Duitnya aja belum ada