Ini urusan internal sebuah keluarga tapi menguar di ranah publik karena salah satu ahli waris dari almarhum Wiet Soegito dipanggil melalui koran oleh kantor notaris. Keperluan: mendengarkan pembacaan surat wasiat.
Kenapa koran? Tampaknya menjadi kelaziman dalam hukum perdata untuk mengumumkan suatu hal melalui koran nasional. Kalau koran daerah? Mungkin juga dipilih jika menyangkut domisili salah satu maupun terlebih-lebih para pihak. Iklan permintaan maaf, sebagai hasil kesepakatan antarpihak, juga diumumkan di koran.
Iklan-iklan kasus hukum itu biasanya dikemas dengan desain sekadarnya. Saya tak memaksudkan desain maklumat harus penuh gambar. Tidak. Mengatur tipografi dan tata letak juga sebuah seni, menggabungkan fungsi dan estetika.
Lalu? Kembali ke soal koran cetak. Di satu sisi memenuhi syarat urusan hukum, tapi di sisi lain jangkauan koran tak seluas dulu. Memang sih, jumlah pembaca Kompas.id terus bertumbuh, tetapi apakah iklan macam ini masih bergema?
5 Comments
kalo yang dipanggil ngga datang, apa yang terjadi ya? apakah wasiat tetap dibacakan?
Tetap dibacakan di depan ahli waris lain. Iklan ini sudah tiga kali dimuat di Kompas.
Iya, dikemas dengan sekadarnya, yang penting isinya jelas.
BTW kalau masangnya di koran Kompas gitu mestinya lumayan besar ya biayanya?
Biaya kan relatif karena dilihat juga tingkat persebaran, cakupan wilayah distribusi, termasuk dengan adanya e-paper. Artinya hitungannya bukan sekadar cost per mille.