Ternyata ada juragan yang butuh pensiunan dan korban PHK untuk dia pekerjakan.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Menarik juga membaca iklan lowongan. Ada yang mencari pensiunan dan korban PHK. Memang sih yang namanya pensiunan belum tentu orang berusia 55 tahun ke atas. Orang berusia 30, yang dipensiun dini, mestinya bisa disebut pensiunan juga.

Lalu tentang si ter-PHK? Si pensiunan dini juga di-PHK. Tapi apa boleh buat, PHK sebagai singkatan pemutusan hubungan kerja, sejak dulu identik dengan pemecatan — dengan maupun tanpa hormat.

Menurut UU Cipta Kerja, yang menurut MK harus diperbaiki, tapi tetap berlaku, PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja, juga bisa diminta oleh pekerja karena, misalnya, pengusaha menganiaya.

Orang berusia hampir 60 juga bisa di-PHK. Tapi secara sosial mereka berstatus pensiunan. Semoga ada lowongan untuk mereka.

4 thoughts on “Lowongan untuk pensiunan dan korban PHK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *