Bukan isu baru. Dan pendekatan yang ini, di atas kertas kayaknya layak di banyak tempat. Saya tak tahu apakah semua kota dalam menerbitkan IMB mensyaratkan sumur resapan dan entah apa lagi untuk mengelola air hujan, untuk bak cadangan air maupun resapan. Tentu pertanyaan awalnya malah tangkisan meledek, “Emang pada bangun rumah pake IMB?”
Pemkab Sleman, DIY, misalnya, punya perda tentang pengelolaan air tanah (2014).
Soal air tanah, sejauh saya dengar, kampanye para calon kepala daerah jarang membahas, karena lebih mengutamakan janji mengatasi banjir. Soal air hujan dan air tanah dilihat terpisah.
Saya juga tak tahu apakah semua usaha cuci mobil dan laundry kiloan punya resapan untuk mengembalikan air sedotan ke tanah. Rumah indekosan dan asrama mestinya juga punya karena konsumsi airnya seperti hotel dan apartemen. Begitu pun untuk rumah pribadi dan villa yang punya kolam renang, tak cukup hanya pajak dalam PBB dan lainnya. Memang sih air kolam renang tak diganti setiap hari. Air kolam pun bisa beli, diantarkan tangki, tak harus menyedot sendiri. Tapi tetap ambil dari tanah, bukan menyuling air laut.
2 Comments
nah ini bahasan yg menarik, nyar kali jd membangun rumah rencananya mau bikin sumur resapan kyk gitu, tp entah kapan, smoga dlm waktu yg deket hehe skarang di tempat saya jg parah soal ini, hujan dikit jalanan sdh tergenang aja.. makasih atas tulisan ini paman
Banyak kok panduannya. Bak rakitan juga dijual di Tokopedia dan lainnya.
Emang perlu opini dari orang yang paham drainase eh hidrologi dan sifat tanah. Orang yang sekolah pertanian biasanya sangat baik paham tanah. 😇