Foto berita ini bagi saya menarik. Menceritakan kawasan lahan gambut yang dibakar untuk kebun kelapa sawit. Ada papan larangan, tampaknya baru, dengan latar lahan berarang dan berasap.
Kompas (Senin, 25/1/2021) melaporkan, foto udara lahan dibakar sekitar 50 hektare. Lokasi: Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Trumon, Aceh Selatan, Aceh.
Tak penting membahas papan nama baru atau lama karena tak mungkin di kawasan seluas 81.802 hektare itu ditancapi ribuan papan maklumat.
Jangankan di alam terbuka, di jalan raya saja, apalagi di sepanjang jalan dalam kompleks, tak mungkin menancapkan semua jenis rambu yang mewakili pasal-pasal UU LLAJ.
Aturan sudah diundangkan. Tak harus tebar papan pengumuman. Semua pihak yang berkepentingan dianggap sudah paham apalagi jika perusahaan. Masa sih nggak ngerti hukum? Tapi yahhh… ini Indonesia, Saudaraku. Indonesia. Paham?
Penyakit sudah berat berdasawarsa. Jika menyangkut hutan, punya presiden dua periode yang sarjana kehutanan pun bukan jaminan segala masalah akan beres. Terlalu rumit masalahnya.
2 Comments
Indonesia yang berwarna-warni —dan inilah warna hitam-kelamnya….
Bagi kita hitam. Bagi yang diuntungkan dengan melanggar hukum ya putih.