Sambil menunggui telur ditimbang, saya tanya Bu Warung apakah korek gas itu menjadi bonus rokok. Ternyata dijual terpisah, bahkan tak ada hubungannya dengan merek rokok yang dibeli. Lebih jauh lagi, beli korek saja juga boleh, sebuah harganya Rp4.000.
Sebetulnya bukan hal baru. Logo sigaret diterapkan pada kotak rokok, korek gas, dan asbak — dengan maupun tanpa seizin si empunya jenama.
Kalau menurut hukum sih harus ada izin. Tapi mungkin di sini berlaku tahu sama tahu. Produsen rokok tidak dirugikan, dan produsen pun lalu jualannya tanpa kesandung hukum, malah merasa membantu promosi gratis.