Seorang kolektor label yang sudah empat dasawarsa terbebas dari nikotin menanya saya apa maksud SKT dan SKM pada banderol atau pita cukai rokok.
Saya jelaskan, SKT itu sigaret kretek (hasil pelintingan) tangan, sedangkan SKM adalah sigaret kretek mesin. Nilai cukai per batang berbeda. SKM lebih mahal karena tidak padat karya. Dari sebatang SKM seharga Rp1.250, yang Rp535 (42 persen) adalah cukai. Sedangkan dari sebatang SKT seharga Rp1.000, cukainya hanya Rp330 (33 persen).
Soal padat karya, dan nasib petani tembakau lokal, itulah yang menjadi jurus kaum pro-tembakau. Lantas kubu anti-tembakau menyoal impor tembakau.
Lain waktu seorang muda bukan perokok menanya saya soal cukai untuk rokok dan minuman beralkohol. Saya bilang, meski sama-sama penerimaan negara, cukai dan pajak itu berbeda. Cukai itu semacam pungutan atas kenikmatan konsumsi barang tertentu yang tidak berfaedah.
“Oh, cukai itu pungutan terhadap orang-orang pekok yang sudah tahu rokok merugikan kesehatan tapi terus ngisep?” dia bertanya.
Oh pekok! Oh rokok! Sungguh menohok.
¬ Infografik: Lokadata.id (dulu Beritagar.id)
¬ Bukan posting berbayar maupun titipan