Pagi tadi di Cikini, Jakpus, saya lihat mesin meter parkir swalayan masih tegak berdiri. Bersih terawat, tapi dia tak berfungsi lagi, bagian dari 214 mesin yang mangkrak.
Dulu saat Gubernur Ahok memperkenalkan alat ini, 2015, mulanya ada kekagokan para pemarkir, apalagi jika tak memiliki alat bayar nirtunai.
Maka juru parkir berseragam baju biru pun turun tangan. Petugaslah yang bertransaksi dengan mesin. Pemarkir mobil menyerahkan duit tunai.
Saya tak tahu kenapa upaya menekan kebocoran pendapatan on-street parking ini gagal. Kini ketika pembayaran nirtunai lebih leluasa — dari kartu sampaikan e-wallet di ponsel, apalagi saat pandemi — mestinya mesin parkir swalayan lebih diperlukan.
Upaya menekan biaya parkir liar — dalam arti konsumen masih harus membayar kepada orang-orang tak jelas, padahal bakal membayar resmi di pintu keluar — yang berhasil adalah di GBK Senayan.
Memang itu wilayah tertutup. Tapi sekian dasawarsa baru berhasil, seiring renovasi kompleks untuk Asian Games 2018. Parkir di bawah pohon, bukan di basement, di TIM dulu juga ketemu tukang parkir liar. Entah sekarang setelah TIM direnovasi. Saya terakhir kali ke sana 2019.
2 Comments
di sini selain membayar ongkos parkir, pemilik kendaraan terutama mobil kudu mempunyai izin parkir. stempel khusus akan dikeluarkan dan wajib terlihat. biasanya ditempel di kaca depan.
petugas (bukan polisi) secara rutin dan acak memeriksa mobil-mobil yang parkir ini. jika ketahuan tak berizin, surat denda akan terkirim ke alamat rumah. darimana tahunya? plat nomor.
parkirnya bayar dengan menggunakan mesin. saya tak paham bagaimana sistemnya, tapi sekilas bisa bayar pake koin. ada juga model berlangganan, sama macam mesin pengisi daya mobil listrik. di beberapa bangunan tempat parkir, saya juga lihat mesinnya, semacam mesin ATM.
Nah ini bagus 👍