Pagi tadi Pak W, pemasok tempe, mengantarkan tempe dan minta maaf barangnya belum jadi. Baru nanti sore proses fermentasi usai. Maka tempe yang terbungkus daun pisang dan kertas kami biarkan dulu. Tapi dari sana saya dapat informasi.
Kertas pembungkus tempe adalah fotokopian formulir isian calon nasabah bank yang belum memiliki NPWP. Identitasnya lengkap. Tertanggal 10 Juni 2021, empat hari lalu.
Memang, soal perlindungan data pribadi masih jadi RUU di DPR. Tetapi tak berarti bank boleh lalai memperlakukan dokumen nasabah maupun calon nasabah.
Kenapa sih bank tak merajang kertas di mesin shredder, diurus oleh vendor, supaya jadi kawul pengganti bubble wrap?
Atau mungkin ada cara lain yang lebih canggih tanpa membuat dokumen jadi abu?
2 Comments
lebih canggih sih ada.
SOP nya aja yang ga mau berubah ;)
Nah itu dia 😁