Ada di mana-mana: besi bekas struktur dibiarkan di pinggir jalan karena jika ada korban yang salah adalah pemilik mata.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Ranjau Pejalan kaki di Jalan Hankam, Jatiwarna, Bekasi

Indonesia adalah negeri beradab, berperikemanusiaan, yang menghormati pedestrian.

Pasal pasal 131 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.”

Indah, bukan?

2 thoughts on “Besi mengancam pejalan kaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *