Indonesia adalah negeri beradab, berperikemanusiaan, yang menghormati pedestrian.
Pasal pasal 131 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.”
Indah, bukan?
2 Comments
😩 gini ini bisa dilaporkan lewat aplikasi Qlue ngga sih, paman? oh iya, sebelumnya, apakah ini masuk wilayah DKI yang masuk dalam wilayah Qlue? 🤔
Lha ini di Bekasi. Saya sdh uninstall Qlue, gak tahu Bekasi sudah masuk apa belum