Besi mengancam pejalan kaki

Ada di mana-mana: besi bekas struktur dibiarkan di pinggir jalan karena jika ada korban yang salah adalah pemilik mata.

▒ Lama baca < 1 menit

Ranjau Pejalan kaki di Jalan Hankam, Jatiwarna, Bekasi

Indonesia adalah negeri beradab, berperikemanusiaan, yang menghormati pedestrian.

Pasal pasal 131 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.”

Indah, bukan?

2 Comments

Zam Minggu 18 Oktober 2020 ~ 04.30 Reply

😩 gini ini bisa dilaporkan lewat aplikasi Qlue ngga sih, paman? oh iya, sebelumnya, apakah ini masuk wilayah DKI yang masuk dalam wilayah Qlue? 🤔

Pemilik Blog Minggu 18 Oktober 2020 ~ 23.25 Reply

Lha ini di Bekasi. Saya sdh uninstall Qlue, gak tahu Bekasi sudah masuk apa belum

Tinggalkan Balasan