Iklan yang besar, mengambil kaveling seperempat halaman koran Kompas (12/10/2020). Hurufnya pun berukuran lebih besar dari umumnya iklan perorangan di luar iklan dukacita.
Saya tak mencari tahu apa yang terjadi dengan Adria Oki Bastian dan produsen wafer Tango. Masalah sudah dianggap selesai.
Saya hanya menyimpulkan konten perorangan di media sosial bisa menginjak ranjau. Tanpa UU ITE pun bisa pakai KUHP. Konten apa pun seperti halnya ucapan tak terekam namun ada saksi, bisa berbuah somasi atau langsung ke pengadilan. Memang tak ada kebebasan mutlak. Apabila kebebasan kita mengganggu kebebasan orang lain bisa berkonsekuensi hukum.
Satu hal yang menarik, iklan permintaan maaf berukuran besar, sejauh saya tahu, biasanya berlaku untuk pemalsuan merek dagang.
2 Comments
waw, bisa begitu ya..
Namanya juga konsekuensi hukum, Zam