Maklumat tembok yang tadi sore saya lihat selagi jalan-jalan ini menakutkan. Semoga hanya gertakan. Kalau sungguhan bisa memakan korban, tewas.
Di Jakarta, 2012, pemasang kabel setrum untuk membikin jera pencuri divonis tujuh tahun karena menewaskan orang yang sedang kencing di dekat tembok.
Bahkan biarpun niatnya bukan untuk membunuh orang, melainkan membunuh tikus, pun menjadi perkara hukum. Apalagi kalau sampai menewaskan orang.
Di Ngawi, Jawa Timur, pada 2018 tujuh orang meninggal karena kabel listrik penjebak tikus.